Pengetian Nadzar
Nadzar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nadzar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernadzar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih [kuat]), dan haram. Begitu juga tidak sah bernadzar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernadzar akan melakukan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).
Dengan demikian, perkara yang dapat dinazdarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah. Seperti bernadzar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernadzar akan menshalati jenazah fulan, dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain.
Berubahnya Status Hukum Sebab Nadzar
Efek dari pelaksanaan sebuah nazar adalah perkara yang asalnya dihukumi sebagai sunnah atau fardhu kifayah menjadi hal yang wajib baginya. Misalnya, bersedekah kepada fakir miskin yang semula sunnah, menjadi wajib bagi orang yang bernazar akan melakukan hal tersebut. Begitu juga melaksanakan shalat jenazah yang asal hukumnya adalah fardhu kifayah, berubah menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang menazarkannya.
Syarat dan Rukun Nadzar
Syarat nadzar adalah:
Berakal
Baligh
Suka rela (tidak dipaksa)
sedangkan rukun nadzar adalah:
Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri)
Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan
Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri
Salah satu syarat sahnya nadzar adalah lafaz nadzar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan “Saya bernadzar akan puasa pada hari Senin dan Kamis”, “Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu”, dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal. Bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nadzar. Misalnya, seseorang mengatakan “Jika saya lulus sekolah, kemungkinan besar saya akan memberikan motor saya”, “Bisa jadi besok saya akan puasa”, dan semacamnya.
Saat seseorang bernadzar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib ia lakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut (ma yaqa’u alaihi-l-ismu). Misalnya, seseorang mengatakan, “Jika saya sembuh, saya akan puasa” maka hal yang wajib ia lakukan adalah cukup berpuasa selama satu hari saja, sebab puasa satu hari sudah dapat disebut sebagai ibadah puasa.
Perkataan “Saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nadzar seseorang akan terpenuhi dengan melaksanakan dua rakaat di malam hari. Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nadzarnya cukup dengan menyedekahkan bilangan uang yang paling sedikit yang masih memiliki nilai tukar (aqallu mutamawwalin), seperti menyedekahkan uang 500 rupiah, sebab memberikan uang 500 rupiah pada fakir miskin sudah dianggap sebagai sedekah (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, hal. 324) Berbeda halnya ketika hal yang dinadzarkan (al-mandzur bih) tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan. Misalnya, perkataan “Jika saya juara kelas, maka saya akan puasa selama satu minggu” maka wajib baginya untuk melakukan puasa sesuai dengan hal yang sudah ia tentukan, yakni satu minggu. Ketentuan ini juga berlaku pada ibadah-ibadah lain yang sudah ditentukan, maka wajib untuk melakukan ibadah yang dinadzarkan sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan pada saat pengucapan nadzar.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/pengertian-nazar-dan-ketentuannya-dalam-islam-P0wC5